RENCANA STRATEGIS
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN
DAKWAH
IAIN
BATUSANGAKAR
Penyusunan rencana
strategis FUAD secara teoritis didasarkan pada teori human capital.
Teori ini merupakan suatu aliran pemikiran yang menganggap manusia sebagai
kapital yang sangat menentukan pertumbuhan produktivitas suatu bangsa. Melalui
investasi dirinya sendiri, seseorang dapat memperluas alternatif untuk memilih
profesi, pekerjaan, dan kegiatan-kegiatan lain sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup, dengan demikian, menurut teori ini pendidikan merupakan
salah satu bentuk investasi sumber daya manusia yang menanamkan ilmu
pengetahuan, keterampilan, nilai, norma, sikap, dan perilaku yang berguna bagi
manusia sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saingnya (Mangkusubroto,
1993).
Sejalan dengan teori human
capital, pada lima tahun ke depan pengembangan FUAD diarahkan untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, berdaya saing, beriman, berbudi
pekerti luhur serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat, baik pada tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
A. Landasan
Yuridis
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 4864)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5016);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun
2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar
Menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 343);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 348);
- Peraturan Menteri Agama
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian
Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 253);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55
Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1958);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1290);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1687);
- Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi
Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1372);
- Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1952);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 74
Tahun 2015 tentang Penerimaaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada
perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1808);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 76);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 535);
- Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam
B. Tujuan
Rencana Strategis
Rencana Strategis Fakultas
Ushuluddin, Adab dan Dakwah periode 2016-2020 dirumuskan untuk menjadi panduan,
pedoman dan acuan bagi seluruh civitas akademika, dalam rangka pencapaian
visi dan misi FUAD sebagai Fakultas yang unggul dalam kajian
keilmuan ushuluddin, adab dan dakwah yang integratif , interkonektif,
berkearifan lokal dan bereputasi global pada tahun 2029.
Pada akhir periode pertama
tahun 2020, pencapaian keunggulan FUAD ditandai dengan pengakuan dari “Stakeholders” dalam
bentuk tingginya jumlah pendaftar dan tingginya daya serap lulusan di dunia
kerja. Dalam rangka mewujudkan visi dan Misi tersebut, maka
pimpinan fakultas dengan seluruh organ fakultas, unsur pelaksana
akademik, unsur penunjang, dan unsur pelaksana administratif, harus
menerjemahkan Renstra ke dalam program aksi yang implementatif, koheren,
realistik, yang kemudian dilaksanakan secara konsisten. Untuk mendukung hal
tersebut, perlu adanya rencana strategis sebagai panduan pelaksanaan program
dan kegiatan dan juga sebagai panduan dalam pelaksanaan monitoring dan
evaluasi. Dengan demikian, capaian-capaian program harus senantiasa
diselaraskan dengan target dan indikator capaian yang diharapkan.
C. Kerangka
Berfikir
Agar Rencana strategis FUAD IAIN
Batusangkar 2016-2020 dapat dipertanggung-jawabkan
baik secara teoretik maupun empirik maka dalam penyusunannya mengikuti pola alur
model rencana strategis. Alur berpikir rencana strategis fakultas ini merupakan
alur proses yang menggambarkan perjalanan FUAD selama lima tahun ke depan. Proses yang
dilakukan dalam penyusun rencana strategis ini secara model dimulai dengan merefleksi
dan mendalami kembali nilai-nilai yang terkandung dalam visi misi IAIN. Sementara visi, misi serta tujuan fakultas akan menjadi acuan untuk lima tahun ke depan dan
dilanjutkan dengan analisis kekuatan serta analisis kelemahan internal untuk
mereposisi tujuan yang ingin dicapai.
Pemenuhan standar-standar dalam
penyelenggaraan perguruan tinggi dengan seluruh landasan hukumnya menjadi titik
tolak dalam penyusunan rencana strategis ini. Lebih jelasnya alur model dan
alur berpikir dalam penyusunan rencana strategis ini dapat dilihat pada Gambar
1.1
D. Sistematika Renstra
Renstra FUAD 2016-2020
terdiri atas delapan bab. Pada Bab I (Bab Pendahuluan) berisikan gambaran umum,
landasan filosofis, landasan teoritis, landasan yuridis, tujuan rencana
strategis, kerangka berfikir dan sistematika renstra. Bab II berisi Visi, Misi,
dan Tujuan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD). Bab III berisikan
kondisi objektif Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) yang meliputi
Peningkatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat. Penguatan kelembagaan dan Penguatan organisasi. Bab IV berisikan
potensi, peluang, tantangan dan Isu strategis, yang meliputi; Potensi, peluang
dan tantangan dan Isu Strategis. Bab V berisikan Kebijakan dan Program yang
terdiri dari Tujuan strategis, Sasaran Strategis dan Rincian kebijakan dan
program strategis. Bab VI berisikan Strategi Implementasi, yang terdiri dari
Tahapan implementasi, Indikator dan target kinerja serta Unit pelaksana
kebijakan dan program. Bab VII, berisikan Monitoring dan Evaluasi, yang terdiri
dari Peran dan fungsi monitoring dan evaluasi, Tujuan Monev, Metode Monev dan
Mekanisme Proses Monev. Bab VIII adalah Penutup.